Pages

Tuesday, October 2, 2018

Pengacara Roy Suryo Tuntut Kemenpora Minta Maaf

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar pukul 12.00 WIB, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang bersama rekannya terlihat hadir di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Kedatangannya diakui untuk memberikan surat somasi lantaran Kemenpora tidak bisa memberikan bukti-bukti.

Baca: Polisi Pastikan Pada 21 September Tidak Ada Kegiatan Internasional di Bandung

Bahkan, dalam somasi tersebut, Tigor menuntut Kemenpora untuk meminta maaf lantaran tuduhan kepada kliennya tersebut tak bisa dibuktikan.

Jikat tidak ada permintaan maaf dari pihak Kemenporan, ia akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Tidak ada bukti sama sekali, Kemenpora tidak bisa kasih tunjuk bukti sama saya, satu bukti juga tidak jelas semuanya jadi kita karena bukti tidak jelas semua, Pak Sesmennya (Gatot S Dewa Broto) juga seolah-olah cuma ngomong-ngoming aja biar kayaknya enak di media bahwa kemenpora benar tapi ternyata tidak ada bukti sama sekali dari Kemenpora,” kata Tigor.

Baca: Kubu Prabowo Masih Berprasangka Baik Kepada Ratna Sarumpaet

"Tidak jelas semuanya. Jadi kita minta mereka ke Pak Sesmen ngomong yang jelas dan permintaan maaf ke media semua kalau tidak kita bertindak hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenpora dalam hal ini Sesmenpora memang telah bertemu dengan Tigor untuk menyelesaikan permalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sesmenpora meminta Tigor untuk meminta hal-hal apa pun melalui surat.

Tigor pun terhitung sudah beberapa kali menyambangi Kemenpora untuk meminta bukti-bukti yang dinginkannya.

Namun, hingga saat ini, bukti tersebut tak kunjung diberikan Kemenpora dan surat Somasi menjadi pilihan kuasa hukum Roy Suryo tersebut.

"Kita minta Sesmen bicara di media untuk klarifikasi mengenai omongan yang tidak bisa dibuktikan. Kita kasih waktu tujuh hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, masalah ini bermula ketika Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di mantan Menpora tersebut.

Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/pengacara-roy-suryo-tuntut-kemenpora-minta-maaf

No comments:

Post a Comment