Pages

Friday, May 3, 2019

Berstatus Perusahaan Publik, Kementerian BUMN Tak Bisa Paksa Garuda Turunkan Tiket

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tak bisa mengintervensi Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiket pesawatnya meskipun sebagai salah satu pemegang saham di maskapai plat merah tersebut.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, jika pihaknya melakukan intervensi dikhawatirkan akan mempengaruhi saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik.

"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi ya kan. Apalagi (Garuda perusahaan) Tbk. kita bisanya imbau, intervensi enggak bisa, investor marah nanti," ujar Gatot di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menurut Gatot, peran pemerintah dalam industri penerbangan hanya sebatas membuat regulasi. Pemerintah tak bisa ikut campur untuk meminta menurunkan harga tiket.

Baca: Menhub Tegaskan Tak Pernah Terima Surat Aksi Mogok Karyawan Garuda

Kendati begitu, pada pekan depan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, manajemen Garuda Indonesia akan melakukan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomuan untuk membahas permasalahan tersebut.

Namun, Gatot tak bisa memastikan setelah rapat tersebut harga tiket pesawat akan turun. "Belum tahu. Kan hari Senin rakor. Rapat di Menko (Perekonomian)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengatakan tak bisa melakukan upaya menurunkan harga tiket pesawat di luar opsi ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Menhub justru melempar bola persoalan ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, Rini yang bisa meminta Garuda Indonesia menurunkan tarif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Harga Tiket Pesawat, Kementerian BUMN Tak Bisa Intervensi Garuda" 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/03/berstatus-perusahaan-publik-kementerian-bumn-tak-bisa-paksa-garuda-turunkan-tiket

No comments:

Post a Comment