Pages

Friday, May 3, 2019

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda Berbuah Hukuman Mati, Bikin Stres

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan.

Terbaru pada Kamis (2/4/2019) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel dikarenakan sakit demam yang dideritanya.

Ini bukan pertama kalinya Steve absen dalam sidang, sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit demam.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel :

1. Kronologi Penangkapan

Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2019/05/03/perjalanan-kasus-narkoba-steve-emmanuel-kokain-dari-belanda-berbuah-hukuman-mati-bikin-stres

No comments:

Post a Comment