TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan prostitusi artis di sebuah hotel di Surabaya yang melibatkan Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV).
Dari penggerebakan itu Polisi menangkap dua artis, dua mucikari dan satu asisten artis sebagai saksi.
Dua mucikari yang masing-masing diketahui bernama Endang dan Tantri, telah jadi tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu yaitu satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel.
Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak kondom, satu kacamata dan dua unit ponsel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua artis itu ditangkap secara bersamaan saat penggerebekan di dua kamar yang berbeda di Surabaya.
Ketika penggerebekan itu pihaknya menangkap basah artis cantik Vanessa Angel saat berhubungan badan dengan seorang pria.
"Berdasarkan penyidikan dan barang bukti kami telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Yusep mengatakan, kedua artis itu merupakan korban dari prostitusi terselubung. Pihaknya sudah memeriksa dua artis itu selama 1x24 jam.
"Jadi dua artis itu adalah korban prostitusi artis," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/06/celana-dalam-vanessa-angel-warna-ungu-disita-polisi-untuk-barang-bukti
No comments:
Post a Comment