TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, yang saat kejadian bekerja sebagai Ajudan Bupati Lampung Utara, digelar pada Rabu (3/7/2019).
Sidang berikutnya sedianya digelar pada Rabu (10/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.
Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.
Baca: Candi Borobudur dan 5 Tempat Wisata yang Menarik untuk Dikunjungi di Magelang
Baca: Polisi Periksa 17 Saksi Hoaks Pendanaan People Power
Baca: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persela Lamongan Liga 1, Panser Biru Bungkam Tim Tamu 2-0
Baca: Nikita Mirzani Prediksi Galih Ginanjat Akan Ditahan
Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.
Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung. Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.
Pada 21 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini Durian Panjang.
Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/06/nasib-malang-mantan-sopir-bupati-lampura-yang-dijebak-lalu-dipukuli-oleh-ajudan-bupati
No comments:
Post a Comment