Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami penyidikan kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Rabu (3/7/2019) ini, KPK memeriksa eks Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Aset Manajemen Investasi (AMI) Taufik Mappaenre.
Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim
Dari Taufik, penyidik KPK menggali perannya selama menjabat sebagai Deputi BPPN bidang Aset Manajemen Investasi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran yang bersangkutan dalam AMI BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sebenarnya, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), sama seperti Taufik. Namun dua saksi ini tidak hadir.
Mereka adalah Thomas Maria (Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002) dan Wandhy Wira Riyadi (Swasta).
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Sjamsul dan Itjih disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/03/kasus-blbi-eks-deputi-bppn-ditelisik-kpk-terkait-perannya-semasa-menjabat
No comments:
Post a Comment