Pages

Wednesday, July 3, 2019

Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado, Selasa (2/7).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Mukri, mengatakan kedua tersangka diketahui berinisial SJT alias AYA selaku Account Officer dan AHP alias Midun selaku pihak ketiga (broker atau perantara).

"Bahwa tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena selaku Account Officer telah memprakarsai Kredit bermasalah / fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu," ujar Mukri, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Sedangkan tersangka AHP alias Midun, kata dia, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019, karena telah melakukan pengajuan Kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Baca: Prabowo Diprediksi Nyapres Lagi, Gerindra: Pilpres 2024 Masih Jauh, Tapi . . .

Mukri menjelaskan atas perbuatan para tersangka penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada, kemudian menjadi kredit macet.

"Dan sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 4.543.033.604," ucapnya.

Pasca meminta keterangan pada para tersangka sejak pukul 11.00 sampai dengan 15.00 WITA, Mukri mengatakan keduanya telah ditahan penyidik.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.

Adapun kepada para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/03/jaksa-penyidik-kejati-sulut-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-kur-dan-non-kur-bri-manado

No comments:

Post a Comment