Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan denda Rp 1 juta per hari.
Seorang wisatawan asing asal Adelaide tidak mempermasalahkan mengenai aturan yang akan mulai diberlakukan awal bulan ini.
"It won’t catch me. I never overstay and obey the rule (Itu tidak masalah. Saya tidak pernah tinggal lebih dari yang saya sampaikan dan mengikuti aturan)," ucap Roger kepada tribun-bali.com, Kamis (2/5/2019).
Saat disinggung seberapa sering dan berapa lama berada di Bali, ia menyampaikan setiap tahun minimal berkunjung ke Bali dan kurang lebih tinggal 2 minggu di Pulau Dewata.
Baca: Mengintip Mewahnya Kapal Pesiar Royal Caribbean yang Singgah di Lagoi, Ada Mal hingga Ice Skating
Komentar yang hampir sama disampaikan oleh Steve turis asal Inggris, yang juga mengatakan tidak masalah dengan peraturan baru tersebut.
"I never overstay and obey the rule good," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan turis asal Australia yakni Susan.
Menurutnya kebijakan itu bukan hal menakutkan dan tidak dipermasalahkan oleh wisatawan.
Sebagai wisatawan, lanjut Susan, yang berkunjung baik untuk urusan pekerjaan atau berlibur ke Indonesia khususnya Bali harus mengikuti aturan yang ada di sini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Amran Aris, mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk sosialisasi peraturan ini.
"Akan segera kami sosialisasikan. Dan pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan terlebih lagi beberapa waktu kemarin telah dikukuhkan Timpora tingkat kecamatan," ucap Amran.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Denda Overstay Rp 1 Juta/hari Segera Diterapkan, Begini Tanggapan Turis Asing
http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/03/wisatawan-asing-tak-keberatan-jika-aturan-denda-overstay-rp-1-juta-per-hari-diterapkan-di-bali
No comments:
Post a Comment