TRIBUNNEWW.COM, SUKOHARJO - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pada Peraturan Mentri (PM) 12 Tahun 2019 salah satu poinnya melarang pengendara motor merokok saat berkendara.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sukoharjo, Ahmad Saryono, aturan tersebut saat ini masih menunggu arahan dari Kementrian Perhubungan RI.
Dia menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
"Terkait dengan undang-undang tersebut, lebih pada keselamatan saat berkendara, kasus kecelakaan dijalan itu banyak disebabkan karena faktor manusianya," katanya saat ditemui TribunSolo.com dikantornya, Jumat (5/4/2019).
http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/06/ini-penjelasan-dishub-sukoharjo-soal-aturan-larangan-merokok-saat-berkendara
No comments:
Post a Comment