Pages

Monday, March 4, 2019

Komnas HAM Akan Surati Menkopolhukam Terkait Deklarasi Damai Kasus Talangsari

Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin mengatakan pihaknya akan segera menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari.

Amiuddin mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada Wiranto dan jajarannya terkait deklarasi damai kasus peristiwa Talangsari 1989.

Hal itu disampaikan Amiruddin ketika menerima tujuh korban dan keluarga korban perstiwa Talangsari yang menandatangi kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2019).

"Komnas HAM tentu akan menyampaikan pandangannya segera. Kita akan kirim surat kepada Menko (polhukam) untuk mempertanyakan langkah ini," kata Amiruddin.

Baca: Ramai Kabar Andi Arief & Kasus Narkoba, Kaesang Tak Kalah dengan Gibran Unggah Ini di Twitter

Ia mengatakan, itu karena sejak awal Komnas HAM telah menolak adanya Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam.

Ia pun merasa terkejut mendapat informasi adanya deklarasi damai yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam dan sejumlah pihak pada Rabu (20/2/2019) lalu di Lampung.

"Karena Komnas HAM sejak awal menolak adanya tim gabungan yang seperti ini. Jadi kami mendapat info tiba-tiba juga ada langkah seperti ini," kata Amiruddin.

Ia menilai, bagi Komnas HAM apa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam menyalahi prosedur hukum yang ada.

"Karena bagaimanapun bagi kami, langkah seperti ini menyalahi prosedur hukum yang. Hari ini, secara hukum satu-satunya langkah adalah pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/04/komnas-ham-akan-surati-menkopolhukam-terkait-deklarasi-damai-kasus-talangsari

No comments:

Post a Comment