Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari artis, ES dan TN, dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya didampingi penyidik dari Polda Jatim dan menutupi wajahnya. Mereka keluar dari mobil Honda Jazz berplat L 451 VJ terlihat santai.
Namun ketika melihat awak media, kedua muncikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.
Keduanya enggan berkomentar, lalu masuk keruangan salah satu ruang Kejari Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TN, Heru Suprayitno membenarkan jika pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya sudah sempurna.
"Hari ini adalah tenggat terakhir, untuk perpanjangan masa tahanan kepolisian. Tanggal 6 terakhir, tadi siang sudah dibawah ke Kejati sudah diproses admin, kemudian dibawa ke Kejari Surabaya dan sore ini dipastikan diantarkan ke Rutan Medaeng,” terangnya, Rabu, (6/3/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih, dua mucikari itu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya.
Mereka keluar dari Kejari Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya.
Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya mensyukuri jika berkas kliennya sudah P21 dan tahap II
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/06/dua-muncikari-vanessa-angel-dilimpahkan-ke-kejaksaan-segera-disidangkan
No comments:
Post a Comment