Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan suap pemberian izin keluar dan fasilitas-fasilitas mewah bagi narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Salah satu napi yang diduga pelesiran keluar lapas adalah Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Wawan diduga mendapatkan izin keluar untuk berobat dari Lapas Sukamiskin dan disalahgunakan untuk berkencan di hotel dengan seorang artis muda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang menelusuri dugaan Wawan menyalahgunakan izin berobat itu untuk menginap di hotel.
Baca: Wawan Berkali-kali Izin ke Luar Lapas Sukamiskin, Berikut Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas
KPK, menurut Febri, sudah memiliki bukti kuat soal keberadaan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Misalnya bukti elektronik terkait keberadaan dua hotel sebagaimana dalam dakwaan Wahid Husen dan Wawan bersama siapa saja di hotel tersebut.
"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana 5 tahun penjara.
Wawan pertama kali dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 27 Maret 2015.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/07/kpk-punya-bukti-wawan-kencan-dengan-artis-di-hotel
No comments:
Post a Comment