Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.
Penahanan ini membuat Ratna harus bertahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca: Khawatir Melarikan Diri, Satu di Antara Alasan Polisi Tahan Ratna Sarumpaet
"Ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ratna selama 1x24 jam, Argo enggan mengungkapkannya.
"Nanti ya itu adalah untuk keterangan yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa menyampaikan secara rinci," tukas Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Sandiaga Belum Tahu Apakah Beri Pendampingan Hukum kepada Ratna Sarumpaet atau Tidak
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/resmi-ditahan-ratna-sarumpaet-bakal-menginap-20-hari-di-polda-metro-jaya
No comments:
Post a Comment