TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Ratna Sarumpaet.
Penangkapan tersebut dilakukan hasil laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Setelah penyelidikan dilakukan pasti ada namanya laporan hasil penyelidikan."
"Setelah ada hasil laporan penyelidikan kita membuat sprindik, surat perintah penyidikan," ujar Argo di kantornya, pada Kamis (4/10/2018) malam.
Argo menambahkan, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa struk ATM debit Ratna Sarumpaet saat pembayaran di rumah sakit, beserta catatan operator operasi.
Serta, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, baik dokter, perawat hingga direktur Rumah Sakit Bina Estetika, tempat Ratna melakukan operasi.
"Jadi intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal."
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/inilah-kronologi-penangkapan-ratna-sarumpaet-di-bandara-soekarno-hatta
No comments:
Post a Comment