TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.
"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Pasalnya, Febri mengungkapkan bahwa per hari ini, Kamis (6/9/2018), sekitar 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN.
Meski telah diblokir oleh BKN, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji. Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan.
"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," tegas Febri.
Febri mengingatkan sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.
"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/06/kpk-2357-pns-yang-terlibat-korupsi-belum-dipecat
No comments:
Post a Comment