TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran direksi bank-bank pelat merah bersama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya akan mengalami kenaikan gaji tahun ini. Ini sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri BUMN pada 31 Mei 2019 lalu.
Peraturan baru dengan nomor PER-01/MBU/05/2019 merupakan perubahan keempat atas peraturan Menteri BUMN nomor PER-04/MBU/2014 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawasan badan usaha milik negara.
Dalam aturan baru itu, gaji direktur utama (dirut) akan ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN.
Gaji wakil direktur utama ditetapkan 95% dari gaji dirut, gaji direktur yang membawahi Sumber Daya Manusia (SDM) 90% dari gaji dirut, dan gaji direksi lain 85% dari gaji dirut.
Sementara pada tahun lalu, gaji wakil dirut hanya 90% dari gaji dirut dan semua anggota direksi lain mendapatkan 85% dari gaji dirut. Adapun gaji komisaris utama 45 dari dirut, wakil komisaris utama 42,5% dari dirut, dan anggota komisaris 90% dari gaji komisaris utama.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Namun, bagi wakil dirut dan anggota direksi eksisting berdasarkan komposisi jabatan menyebabkan gaji yang diterima lebih kecil dari tahun sebelumnya maka penetapan gajinya akan disamakan dengan tahun sebelumnya.
Adapun besaran tantiem wadirut juga dinaikkan dari sebelumnya 90% menjadi 95% dari tantiem yang diterima dirut, direktur yang membidangi SDM sebesar 90% dari dirut dan direksi lain sebesar 85%.
Baca: Punya Banyak Keistimewaan, Burung Merpati Milik Aristyo Setiawan Terjual Rp 1 Miliar
Melansir laporan tahunan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) sebelas anggota direksi perseroan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 175,85 miliar pada tahun 2018, naik 15,9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 151,72 miliar.
Bonus dan tantiem yang diperoleh mencapai Rp 272,53 miliar atau naik 38,74% dari tahun 2017 sebesar Rp 196,42 miliar.
Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui
Taruhlah contoh dibagi rata, maka gaji yang diperoleh satu orang direksi Bank Mandiri sekitar Rp 15,98 miliar serta bonus dan tantiem sekitar Rp 24,77 miliar. Jadi dalam setahun mereka membawa pulang total Rp 40,75 miliar, itu belum ditambah imbalan kerja jangka panjang.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/04/gaji-dan-tunjangan-direksi-bank-bumn-tahun-ini-bakal-naik-simak-berapa-besarannya
No comments:
Post a Comment