Pages

Saturday, May 4, 2019

Zakir Naik Dituduh Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 400 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Jaksa di India menuntut penceramah kontroversial Zakir Naik dengan tuduhan aksi pencucian uang.

Zakir Naik, yang tinggal dalam pengasingan, dituding melakukan pencucian uang senilai US$28 juta, atau lebih dari Rp 400 miliar, klaim yang langsung dibantahnya.

Pihak berwenang India juga menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian dan memancing terorisme.

Naik, yang berusia 53 tahun menyiarkan Islam radikal melalui saluran televisi Peace TV.

Baca: Sugito Sebut Zakir Naik Bangga Pada Perjuangan Rizieq Shihab Selama Ini

Saluran TV ini dilarang di India, namun diperkirakan memiliki 200 juta pemirsa di seluruh dunia.

Disiarkan di Dubai, Peace TV dimiliki oleh Islamic Research Foundation, grup usaha yang dikepalai oleh Naik.

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berbuka puasa bersama Zakir Naik di kediaman Syekh Kholid Al Hamudi di Arab Saudi pada Selasa (13/6/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berbuka puasa bersama Zakir Naik di kediaman Syekh Kholid Al Hamudi di Arab Saudi pada Selasa (13/6/2017). (Istimewa)

Negara-negara lain juga melarang saluran TV itu -termasuk Bangladesh, yang menudingnya mengilhami serangan pria bersenjata di sebuah kafe di Dhaka pada 2016, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

Direktorat penindakan India, yang menginvestigasi kejahatan kriminal keuangan, melayangkan gugatan kepada Naik dalam sidang yang digelar di Mumbai, Kamis (02/05).

Baca: Rizieq Shihab Berbuka Puasa Bersama Ulama India Zakir Naik

Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mengidentifikasi aset bernilai jutaan dolar sebagai hasil kejahatan.

"Ceramah dan ceramah Naik telah mengilhami dan menghasut sejumlah pemuda Muslim di India untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aksi teroris", ujar direktorat di pengadilan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/internasional/2019/05/05/zakir-naik-dituduh-terlibat-pencucian-uang-senilai-rp-400-miliar

No comments:

Post a Comment