TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NM, tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 ditangkap.
Upaya penangkapan dilakukan atas kerjasama Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama-sama tim Polres Tangerang Selatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengonfirmasi upaya penangkapan tersebut.
"NM ditangkap di sebuah kontrakan/kos di daerah BSD, Tangerang Selatan Di Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 No. 7, Serpong, pada tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Febri, dalam keterangannya, Minggu (5/5/2019).
Baca: Situasi Rumah Bupati Tulungagung Setelah Jadi Buronan KPK
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama tim krimsus Polres Tangerang Selatan bergerak dan mengamankan tersangka di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
Setelah ditangkap, kata dia, NM diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya, tersangka akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung.
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tambahnya.
Untuk diketahui, NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak Bulan Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019.
Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa. Menurut dia, NM diduga merugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319.
Selain NM, Penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/05/tim-gabungan-kpk-dan-polres-tangsel-ciduk-buronan-polda-lampung
No comments:
Post a Comment