TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Order ojek online mengalami penurunan sejak pemberlakuan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.
Fakta itu terungkap dari hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) berjudul ‘Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia.
Survei yang bertujuan menjawab pertanyaan publik terhadap keputusan Kemenhub ini melibatkan 3.000 konsumen pengguna ojek online di 9 wilayah di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub.
Wilayan itu antara lain Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Waktu penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,83%.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D yang juga Ekonom Universitas Airlangga menjelaskan tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Konkretnya, sambung dia, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.
Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran
konsumen setiap harinya.
Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek) dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/06/survei-rised-ungkap-kenaikan-tarif-ojek-online-turunkan-order-driver
No comments:
Post a Comment