TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Budiarto.
Ia bakal dimintai keterangan terkait suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Selain Budiarto, tim penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu VP Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto dan Pegawai PT HTK Selo Purnawarnan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.
Baca: Sekarang Motor Baru KTM Perlu Register Nama dan Email Agar Mesin Hidup Normal
Baca: Staf Pribadi SBY: Prabowo Tunda Kunjungan untuk Menjenguk Ani Yudhoyono
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT HTK.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/03/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-bakal-periksa-direktur-operasional-pt-pupuk-indonesia-logistik
No comments:
Post a Comment