Pages

Wednesday, March 6, 2019

TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG – Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhasil menyeret majikannya ke meja hijau.

Dialnsir dari South China Morning Post, Selasa (5/3/2019), TKI yang identitasnya dirahasiakan itu berhasil mendapatkan keadilan setelah pelaku rudapaksa sekaligus majikannya dijatuhi ivonis hukuman penjara 11 tahun oleh pengadilan setempat.

Ia berhasil meyakinkan hakim majikannya bersalah setelah diri menyimpan sperma pria tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Baca: Pelaku Rudapaksa di India Tewas Dibakar Korbannya

Peristiwa bermula ketika korban baru memulai hari pertama bekerja pada 10 Desember 2017, majikannya yang bernama Tsang Wai-sun langsung melecehkannya secara seksual.

Pelaku menghampiri korban di kamar tidurnya dan melakukan pelecehan.

"Segera tidur, saya mencintaimu," demikian kata-kata yang terlontar dari Tsang kepada korban pada malam itu.
Hanya dalam hitungan 8 hari, pelaku kembali melecehkan korban.

Takut kehilangan pekerjaannya, korban tidak pernah melaporkan insiden ini kepada siapa pun.

Baca: Video Link Live Streaming RCTI Pertandingan PSG vs Manchester United, Kick Off Pukul 03.00 WIB

Selang sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2017, korban yang berusia 27 tahun itu diperkosa oleh Tsang.

Pria pengangguran itu menghentikan perbuatannya ketika mendengar suara langkah istrinya yang pulang ke rumah.

Keesokan harinya pada 20 Desember 2017, korban kembali diperkosa ketika dia sedang mencuci piring.

Kali ini, korban memutuskan tidak diam begitu saja.

Dia memindahkan sperma pelaku dan membawanya sebagai barang bukti ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/internasional/2019/03/07/tki-di-hong-kong-jebloskan-majikannya-ke-penjara-atas-kasus-pemerkosaan

No comments:

Post a Comment