Laporan Wartawan Tribun Jambi, Ferry Fadli
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap kasus penyuludupan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus tersebut dua orang pria ditangkap, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Deni Agus Maryono (32), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Ristiyadi (27), warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Baca: Sebelum Tewas Dalam Kecelakaan, Ajudan Bupati Demak Sempat Pulang dan Bawa Oleh-oleh untuk Orangtua
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Menurut Agus, dari penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat lebih kurang 200 gram (2 ons), yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak enam bungkus.
Baca: Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Bupati Demak yang Menewaskan Sang Ajudan
"Oleh pelaku paket sabu tersebut dimasukkan dalam anus," beber Agus.
Agus menerangkan, penangkapan bermula saat personel Bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi.
Kemudian BNNP Jambi berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI guna mengetahui perjalanan pelaku.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/04/sembunyikan-sabu-seberat-200-gram-di-anus-2-pria-ditangkap-di-bandara-sultan-thaha-jambi
No comments:
Post a Comment