Pages

Monday, March 4, 2019

Berawal dari Iseng, Pria di Jatiwaringin Tanam Ganja di Rumah Hingga Jadi Ladang Bisnis

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sobur (50), bandar ganja yang dicokok personel Unit Reskrim Polsek Jatinegara berdalih 16 pohon ganja yang ditanam dirinya di rumahnya Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi hanya iseng dan untuk koleksi.

Kapolsek Jatinegara Kompol Rudy mengatakan pelaku belajar menanam belasan pohon ganja yang di antaranya tumbuh hingga 1,5 meter lewat tayangan YouTube atau internet.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Bantah Retweet Konten Porno di Twitter

"Pengakuan pelaku awalnya menanam hanya karena iseng dan koleksi. Tapi karena melihat adanya peluang keuntungan makannya dia tertarik menjual," kata Rudy di Mapolsek Jatinegara, Senin (4/3/2019).

Perihal darimana Sobur mendapat bibit ganja, Rudy menuturkan belum dapat memastikannya karena masih diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara.

Satu pembeli ganja Sobur yang merupakan tetangganya, Ahmad Prayogi alias Ogie (49) mengaku membeli ganja dalam jumlah kecil seharga Rp 100 ribu lalu menjualnya kembali.

Baca: Remaja di Tangerang Selatan Bertindak Bejat Akibat Terpengaruh Film Dewasa yang Ditontonnya

"Untuk bibitnya didapat darimana masih belum tahu, tersangka masih diperiksa penyidik. 16 ganja itu ditanam di rumahnya, diletakan di dak rumah," ujarnya.

Penangkapan Sobur dan Ogie berawal dari Rizky Firmansyah alias Doyok yang diciduk usai mengkonsumsi ganja depan Mall Bassura, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Percakapan saat Doyok dan Ogie bertransaksi jadi awal hingga personel Unit Reskrim Polsek Jatinegara meringkus Sobur esok harinya.

Baca: Diselingkuhi Suami, Ibu Rumah Tangga di Kelapa Gading Lakukan Percobaan Bunuh Diri dengan Cutter

"Saat diamankan RF mengaku habis mengkonsumsi ganja. Di handphonenya juga ada bekas percakapan saat dia bertransaksi. Handphone dia juga jadi barang bukti kejahatan," tuturnya.

Ogie dan Doyok dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sementara Sobur dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanam 16 Pohon Ganja di Rumah, Sobur Berdalih untuk Koleksi 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/03/04/berawal-dari-iseng-pria-di-jatiwaringin-tanam-ganja-di-rumah-hingga-jadi-ladang-bisnis

No comments:

Post a Comment