Pages

Monday, March 4, 2019

Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro membacakan nota pembelaan terkait kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019) malam.

Eddy memberi judul "Melewati Ujian Penerimaan Menyongsong Hari Depan" untuk nota pembelaannya.

Dia membuat nota pembelaan itu mengacu kepada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Baca: Lindungi hak tahanan, Inggris kini miliki penjara transgender pertama

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan sesungguhnya saya tidak bersalah dan seyogyanya saya dibebaskan murni," kata Eddy, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019) malam.

Dalam persidangan Jumat (1/3/2019), JPU pada KPK, Abdul Basir membacakan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Petinggi PT Paramount Interprise Internasional itu diyakini menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Baca: Kisah Pensiunan PNS Korban Peristiwa Talangsari yang Pernah Dipenjara 16 Bulan

Pemberian uang itu dilakukan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Menurut Eddy Sindoro, pada saat membacakan nota pembelaan, dia tak pernah memperoleh keuntungan apapun dari PT MTP dan dari PT AAL. Sehingga, dia mengaku, kaget diproses hukum.

"Rangkaian proses yang berjalan sungguh diluar jangkaun pikiran. Mendengar saudara JPU menuntut saya 5 tahun untuk peristiwa di luar pengetahuan saya sangat mengejutkan sekali," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/05/bacakan-pembelaan-eddy-sindoro-mengaku-terkejut-dituntut-5-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment