Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan anggota DPRD Purwakarta Mesakh Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana pajak.
Ia dijerat Pasal 39 A huruf A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Pasal yang menjeratnya mengatur soal perbuatan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
Penelusuran Tribun, Mesakh ditetapkan tersangka berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA-58.TAP/PJ.052/2018 tanggal 26 Oktober 2018, lewat surat perintah penyidikan nomor Print-104.02.DIK.SSU/PJ.0d/2018 tanggal 31 Oktober.
Baca: 2 Guru di Majalengka Alami Luka Serius Akibat Menjadi Korban Penjambretan Ketika Pulang Mengajar
Mesakh sendiri mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 179.Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dengan permohonan agar majelis hakim memutuskan agar surat perintah penahanan dan penetapan tersangka tidak sah.
Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim.
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan ihwal penetapan tersangka itu.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak permohonan pra peradilan tersebut.
"Hakim di PN Jaksel sudah memutus dengan menolak permohonan pra peradilan tersebut pada 12 Februari kemarin," ujar Hestu via ponselnya, Senin (4/3/2019).
Baca: Respons Keluarga di Lampung Sikapi Ditangkapnya Andi Arief Terkait Kasus Narkoba
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/05/anggota-dprd-purwakarta-ditetapkan-sebagai-tersangka-tindak-pidana-pajak
No comments:
Post a Comment