TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel dua dari lima minimarket yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Dalam penyegelan itu, Satpol PP mengajak tim gabungan yang terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Indagkop, muspika serta dari kepolisian dan TNI.
"Hari ini, agenda dua penyegelan Minimarket, besok Selasa dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima minimarket, yakni satu Alfamart dan empat Indomaret," kata Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, usai menyegel toko modern di Kecamatan Saradan, Senin (4/3/2019) siang.
Berdasarkan data dari ada lima toko modern di Kabupaten Madiun dalam hal ini dianggap tidak mematuhi izin perdagangan yakni belum menggantongi IUTM.
Tim gabungan mengawali penyegelan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Saat akan disegel, minimarket di kawasan Jalan Raya Saradan-Surabaya masih nekat beroperasi.
Kemudian penyegelan dilanjutkan di minimarket kedua yang berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan Jalan Raya Bagi. Di toko ini, pihak pengelola sudah menutup tokonya.
Eko menuturkan sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kelima toko waralaba ini nekat beroperasi
"Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukan izin akan kami buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukan izin akan kami tutup permanen," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP, Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.
Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun No 4/2013, tentang Toko Modern.
"Kami sedang melakukan revisi Perda, sambil menunggu evaluasi provinsi. Kemudian akan kami tindak lanjuti dengan Perbup," imbuh Arik.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/04/5-minimarket-di-madiun-disegel-satpol-pp-ini-masalahnya
No comments:
Post a Comment