TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.
Produk kosmetik ini adalah produk kosmetik oplosan dengan merek "Derma Skin Care Beauty" yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
Produk kosmetik ini ternyata juga menggunakan jasa beberapa artis tanah air untuk mempromosikan produknya atau endorse.
Setidaknya ada 7 artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari Surya Malang (6/12/2018).
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artisterkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Barung menambahkan, pihaknya juga akan memanggil tujuh artis itu yang akan diperiksa terkait produk kosmetik ilegal tersebut sebagai saksi secara berkala.
Artis-artis ini diketahui berinisial NR, OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
No comments:
Post a Comment