Pages

Thursday, December 6, 2018

Penjelasan KPK Kenapa Bupati Jepara Belum Ditahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Namun, hingga kini Ahmad belum ditahan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku pihaknya belum melakukan penahanan, termasuk pada Lasito, lantaran masih perlu melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi.

“Untuk tersangka yang ditetapkan yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) belum ditahan karena sekarang tim kita masih ada di lapangan sekarang, masih ada di Semarang, masih dilakukan secara maraton pemeriksaan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Baca: Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya

“Kemungkinan setelah itu baru mengarah pada tersangka,” katanya menambahkan.

Basaria sudah meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar memberikan pegawasan terhadap hakim.

Karena, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang perlu dibenahi.

“Dengan adanya pengawas pun masih ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk pribadi ataupun kelompoknya,” jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/07/penjelasan-kpk-kenapa-bupati-jepara-belum-ditahan

No comments:

Post a Comment