Pages

Thursday, December 6, 2018

Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Seusai Diperiksa 11 Jam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Baca: Komentari Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier : Proteslah Kinerjanya, Bukan Orangnya

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/06/pengacara-sebut-habib-bahar-bin-smith-sudah-ditetapkan-jadi-tersangka-seusai-diperiksa-11-jam

No comments:

Post a Comment