Pages

Thursday, December 6, 2018

Pengacara: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

Baca: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/07/pengacara-habib-bahar-bin-smith-jadi-tersangka-tapi-tidak-ditahan

No comments:

Post a Comment