TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Penanganan perkara tersebut diiakukan oteh penyidik Polri dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, Temuan tersebut merupakan investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dalam temuannya, Ombudsman membagi temuan maladministrsi dalam kasus Novel kedalam empat aspek diantara aspek penundaan berlarut penanganan perkara, aspek efektifitas pengguna Sumber Daya Manusia (SDM).
Serta aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban dan aspek administrasi penyidikan (mindik).
"Makanya kami simpulkan maladministrasi nya minor kecil saja. Hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal SDM," ujar Adrianus.
Berikut temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman terhadap kasus Novel, selengkapnya:
1. Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalltas penanganan perkara)
Tidak adanya jangka waktu penugasan Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
2. Aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam penanangan perkara ini jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, namun dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efisien. Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/06/ombudsman-ri-temukan-maladministrasi-pada-proses-penyidikan-kasus-novel-baswedan
No comments:
Post a Comment