Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --Terpidana kasus suap jual beli gas alam, eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK pada Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).
Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal ijin keluar lapas untuk Fuad Amin.
Antara lain ijin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.
"Padahal terdakwa mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.
Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
"Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.
Fakta itu sempat mencuat pada Februari 2018 sebelum operasi tangkap tangan KPK pada Wahid Husen. Beredar kabar bahwa Fuad Amin kerap mengunjungi rumah di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 itu.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/06/jaksa-kpk-tuduh-eks-kalapas-sukamiskin-wahid-husein-bebaskan-fuad-amin-pulang-ke-rumah
No comments:
Post a Comment