Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Agenda sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi untuk terdakwa pengacara Lucas.
Kedua saksi itu yakni Dina Soraya seorang sekertaris dan Dwi Hendro Wibowo seorang pegawai swasta. Setelah dihadirkan di persidangan dan ditanya identitasnya, kedua saksi diambil sumpah. Lanjut atas permintaan jaksa KPK, pemeriksaan dilakukan terpisah.
Pertama yang diperiksa yakni Dina Soraya, sementara bagian kedua giliran Dwi Hendro Wibowo. Ketika pemeriksaan terhadap Dina Soraya, saksi Dwi Hendro Wibowo diminta menunggu di luar persidangan.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/06/jaksa-kpk-hadirkan-dua-saksi-di-sidang-lucas
No comments:
Post a Comment