TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap dua wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar, Senin (3/12/2018) lalu.
Sugiastini (39) dan Novi (30) diamankan di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan.
Sugiastini tampak tertunduk malu.
Wajahnya tak lepas menatap lantai Mako Polresta Denpasar.
Rambutnya pun dibiarkan terurai menutup wajahnya yang terlihat sedih.
Novi juga sama.
Suaranya terdengar sengal-sengal seperti akan menangisi perbuatannya.
Dari tangan keduanya polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bersih 294,18 gram dan 504 butir ekstasi.
Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru
Atas aksi tersebut keduanya dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di sela-sela konferensi yang digelar di depan Mako Polresta Denpasar, Kamis (6/12/2018), mengatakan keduanya merupakan pengedar narkotika.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/06/dua-wanita-pembawa-53-paket-sabu-terancam-hukuman-seumur-hidup
No comments:
Post a Comment