TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Vonis guru honorer tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eman, yaitu hukuman selama 13 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Yus Enidar menyatakan, Eman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eman, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi, mengatakan, putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memang ini terlalu tinggi, tuntutan hanya 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Tapi, ini diputus 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," ungkap Iqbal.
Adapun hal yang memberatkan, kata Iqbal, lantaran perbuatan Eman telah membuat korban TA (14) mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.
"Sampai pendarahan. Selain itu, Eman sebagai tenaga pendidik tidak bisa menjalankan tugasnya karena korban tidak lain muridnya sendiri," jelas kuasa hukum dari Posbakum ini.
Atas vonis tersebut, Akhmad Kurniadi mengaku tidak ada upaya banding atas putusan ini.
"Tadi kami sudah tanyakan ke terdakwa. Tapi, terdakwa menerima dan mau menjalani," sahut Akhmad.
http://www.tribunnews.com/section/2018/12/04/cabuli-siswinya-guru-honorer-di-bandar-lampung-divonis-penjara-15-tahun
No comments:
Post a Comment