Pages

Saturday, November 3, 2018

Go Import Community: Patuh Legalitas Mudahkan Aktifitas Importir dan Eksportir di Tanah Air

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktifitas Impor terus mengalami lonjakan seiring berjalannya waktu, hal ini dikarenakan perkembangan dunia usaha di bidang jual beli online membawa angin segar bagi para pelaku usaha di bidang impor.

Namun tidak jarang aktifitas ini terganjal karena ketidaktahuan dari para pelaku baru tentang perizininan apa saja yang harus dipenuhi. 

Bagi para pelaku baru yang ingin mengenal lebih jauh dunia impor, kini ada Go Import Community (GIC) yang terbentuk pada 6 Januari 2018 silam,

GIC hadir sebagai wadah yang dapat menjembatani para pelaku usaha untuk tahu lebih banyak dunia impor dan ekspor.

GIC sebagai wadah untuk sukses bersama para pedagang, importir, dan eksportir di seluruh Indonesia. Para anggota tidak hanya mendapatkan jaringan dropshipper untuk distribusi.

"Mereka juga didampingi dalam hal mengurus perizinan untuk impor dan ekspor", ujar Afree selaku Ketua Umum GIC dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (3/11/2018).

Komunitas ini memiliki visi untuk sukses bersama. Aktifitasnya pun beragam, mulai dari membangun jaringan, mentoring, membangun brand, sehingga terbangun organisasi importir dan eksportir yang solid serta memperkuat kemitraan, mencetak entreprenuer skala nasional dan internasional.

Pada Sabtu (3/11), digelar acara rapat kerja menjelang tahun 2019 di Swis Bel Hotel Jakarta.

Kepengurusan terbagi atas beberapa koordinator wilayah (korwil) untuk beberapa kota besar di Indonesia, tujuannya untuk memudahkan para anggotanya dalam berkoordinasi terkait impor dan ekspor di kota masing-masing.

Tidak hanya menyajikan beragam workshop seputar impor - ekspor, yang paling penting adalah membentuk para anggotanya untuk secara aktif dalam mengurus perizinan dimana GIC bisa mendampingi para importir dan eksportir agar usahanya legal sesuai peraturan pemerintah.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/11/03/go-import-community-patuh-legalitas-mudahkan-aktifitas-importir-dan-eksportir-di-tanah-air

No comments:

Post a Comment