TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Transaksi Perdagagan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau E-commerce tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Rencananya transaksi melalui sistem elektronik ini akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018.
Dalam RPP tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, pelaku bisnis e-commerce diwajibkan untuk memiliki identitas hukum yang jelas.
Kedua, pelaku bisnis e-commercer diwajibkan melaukan transaksi lintas negara guna memenuhi ketentuan ekspor dan impor.
Ketiga, bahwa seluruh pelaku bisnis e-commerce wajib memberikan data kepada Menteri Perdagangan.
Head of Public Policy and Government Relation, Even Alex Chandra mengatakan Bukalapak sudah melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat sistem elektornik.
“Kami melalui Kominfo sudah melalukan pendaftaran sistem elektronik,” Kata Even, Jumat (5/10).
Baca: Nikmati Hiburan di Advan G3 Seolah Masuk Kabin Mobil Mewah
Ia mengatakan, untuk saat ini regulasi di Indonesia belum secara khusus memberikan persyaratan mengenai pendaftaran bagi Pelapak.
Even berharap aturan tersebut bisa memberi keadilan bagi para pebisnis onlie.
“Pemerintah perlu menerapkan aturan yang berimbang di antara para pemain khususnya pemain lokal dan asing,” Ujar Even lebih lanjut.
Sementara Radityo Triatmodjo, Head of Government Relations Shopee mengatakan Shopee sudah mendaftarkan data mereka.
“Kami sudah memberikan profil data kepada pemerintah di awal tahun ini,” Kata Radityo.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Bukalapak dan Shopee sudah serahkan data ke pemerintah
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/06/regulasi-e-commerce-tunggu-diteken-jokowi-bukalapak-sebut-sudah-serahkan-data
No comments:
Post a Comment