TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir dari pemeriksaan polisi.
Jerry mengatakan, sebelumnya polisi memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang sudah dalam tahap penyidikan, Senin (1/10/2018).
Baca: Anak-anak Lombok Bisa Belajar di Sekolah Inisiatif
Namun, Ratna tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kami sudah panggil dia sebagai saksi hari Senin. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara begitu, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi," ujar Jerry ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Ia mengatakan, polisi mengetahui rencana kepergian Ratna ke luar negeri, Kamis sore.
Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah Ratna keluar negeri.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Baca: Kasus Dugaan Penyelewengan Pesawat Edupark Karanganyar, Berkas Perkara 5 Tersangka Lengkap
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Ratna Sarumpaet
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/ratna-sarumpaet-jadi-tersangka-setelah-mangkir-pemeriksaan-polisi
No comments:
Post a Comment