Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin, meminta kliennya tidak ditahan.
Hal itu dikarenakan Ratna disebut Insank berlaku kooperatif terhadap pemeriksaan aparat kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan masalah penahanan tersangka adalah kewenangan dari penyidik.
"Masalah penahanan itu subyektif pada penyidik," ujar Setyo, di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Ia mengatakan tentu ada alasan mengapa seorang tersangka ditahan. Namun Setyo tak membahas hal tersebut secara rinci.
Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar
Jenderal bintang dua ini hanya menegaskan pihak Ratna memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu hak mereka, silakan mereka mengajukan. Tetapi keputusannya ada pada Kasat Serse atau Kapolres setempat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/kuasa-hukum-minta-ratna-tak-ditahan-irjen-setyo-itu-hak-mereka
No comments:
Post a Comment