Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap bisnis pijat plus-plus gay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kasus ini dibongkar oleh polisi pada Senin 1 Oktober 2018. Polisi menciduk pengelola bisnis prostitusi gay bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30 tahun) di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Tersangka menawarkan terapis gay melalui media sosial.
"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki dimana terapis tersebut bisa diminta untuk berhubungan suami-istri," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi dalam keterangan tertulisnya.
Polisi menciduk Gunawan setelah pura-pura jadi pelanggan yang hendak menyewa jasa pijat plus-plus gay itu.
Kemudian, setelah disepakati, ditentukanlah lokasi pertemuan di Sunter, Jakarta Utara.
"Pada saat itu, pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer. Dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati," jelas Faruok.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang sebagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp.1.050.000, sebuah celana dalam pria, sebuah pakain dalam atasan pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam, juga satu buah alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, Gunawan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/10/03/polisi-bongkar-praktik-pijat-plus-plus-sesama-jenis-melalui-medsos
No comments:
Post a Comment