TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menggunakan kata sandi tertentu.
Ada beberapa istilah yang digunakan pemberi dan penerima yang diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.
"Dalam kasus ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Menurut Alex, beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.
Sementara, istilah "apel" diduga memaksudkan fee proyek.
Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan, Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi "Campuran Semen" hingga "Kanjeng""
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/kode-suap-wali-kota-pasuruan-campuran-semen-apel-hingga-kanjeng
No comments:
Post a Comment