TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan maaf tidak berlaku di depan hukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancaranya bersama Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).
"Oh tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal permintaan maaf, kecuali delik aduan, kalau dia bicara ke publik yang dilawan itu adalah negara, dalam hal ini adalah kejakasasan," kata Mahfud.
Jika semua bisa diselesaikan dengan permintaan maaf, menurut Mahfud penjara sudah tak lagi diperlukan.
"Sehingga minta maaf tidak bisa, kalau setiap orang melakukan tindak pidana minta maaf lalu selesai, tak perlu ada penjara, semua orang minta maaf," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, perkara hukum yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf adalah perkara hukum perdata.
"Yang bisa minta maaf itu hukum perdata, di dalam hukum perdata itu ada azas konsensual, bisa bersepakat saling maaf."
"Atau delik aduan, itu menyangkut satu perbuatan di mana orang baru bisa diproses secara hukum kalau diadukan oleh orang yang dirugikan."
"Kalau delik umum seperti ini tidak ada permintaan maaf," papar Mahfud.
Ratna bisa dikenai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/06/kasus-ratna-sarumpaet-mahfud-md-hukum-pidana-itu-tidak-mengenal-permintaan-maaf
No comments:
Post a Comment