Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH ND (54) oknum PNS Pemerintah Aceh yang ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (4/10/2018) ternyata hanya diberi upah kurang dari Rp 100 ribu.
Upah diberikan kepada ND sebagai pengirim tiga bal paket ganja melalui jasa pengiriman Elteha di Jalan T Imum Luengbata, Gampong Luengbata, Banda Aceh yang digagalkan personel Polresta, hanya Rp 82 ribu.
Ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambinews.com, Jumat (5/10/2018).
AKP Budi mengatakan setelah ND menerima paket ganja yang telah dipacking dalam sebuah wadah plastik `tong sampah' itu untuk selanjutnya dikirimkan ke Jakarta, ND menerima uang Rp 250 ribu dari HS.
Baca: Oknum PNS Pemerintah Aceh dan Seorang Mahasiswi Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
“Uang itu diserahkan oleh HS, perantara bandar narkoba Saini yang kini DPO. Dari jumlah Rp 250 ribu itu, ND hanya menerima upah Rp 82 ribu dengan rincian Rp 168 ribu biaya pengiriman melalui Elteha. Lalu selebihnya Rp 82 ribu itulah upah yang diterima ND,” kata AKP Budi, kepada Serambinews.com.
Jumlah tersebut ungkap AKP Budi, sesuatu yang miris kondisi para pelaku dari berbagai kalangan yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Baca: Semburan Lumpur di Desa Bundar Aceh Dipastikan Mengandung Gas Metan
“Pertanyaannya kok bisa ND terlibat dalam bonus haram itu dengan hanya menerima Rp 82 ribu. Tapi, itulah fakta dan kenyataannya. Karena itu, kami mengharapkan semua pihak untuk sama-sama peduli. Masalah narkoba di wilayah Polresta Banda Aceh khususnya sudah sangat serius,” ungkapnya.
Kepada petugas, ND juga mengaku sudah tujuh kali mengirim paket ganja milik Saini menggunakan jasa pengiriman, masing-masing tiga kali melalui Kantor Pos Darussalam, satu kali melalui Kantor Pos Simpang Mesra dan tiga kali melalui jasa pengiriman Elteha.
“Dari rencana pengiriman ganja kamis siang itu, selain mengamankan BB tiga paket ganja, kami ikut menyita sebuah Hp merek Nokia dan resi pengiriman bernomor BTJ01M355322" sebut Budi.
Lalu untuk dua DPO lainnya menurut AKP Budi terus diuber, dengan harapan keduanya segera dibekuk.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/06/hanya-diupah-rp-82-ribu-pns-tidak-menolak-saat-diminta-jadi-kurir-ganja
No comments:
Post a Comment