Pages

Tuesday, October 2, 2018

Bawaslu Ingatkan Waktu Iklan Kampanye di Media Massa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019.

Acara digelar di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan beberapa peraturan-peraturan mengenai kampanye di Pemilu 2019.

Baca: Kubu Jokowi Sarankan Polisi Jemput Bola Investigasi Kasus Ratna Sarumpaet

"Kegiatan ini dilakukan pada saat kampanye. Kampanye pemilu 2019 berbeda dengan kampanye sebelumnya. Yang membedakan keserentakan antara kampanye Pileg dan Pilpres. Ini berbeda," kata Abhan, ditemui di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Lalu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Bawaslu Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2019

Untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Ada beberapa metode kampanye, ada dua hal meskipun kampanye sudah dimulai ada dua hal yang belum dapat dilakukan, rapat umum dan iklan kampanye melalui media massa. Dua metode belum bisa dilakukan peserta pemilu," kata dia.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut dibahas mengenai apa yang dapat dilakukan tim kampanye dan partai politik selama kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Baca: Ratna Sarumpaet Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal, Prabowo Hari Ini Akan Temui Kapolri

"Harapan untuk bisa mematuhi aturan yang ada di regulasi. Kampanye tetap menjaga kondusifitas perdamaian dan tujuan kampanye itu tercapai," tambahnya.

Di kesempatan itu, hadir perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Irfan Pulungan, Ketua tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Djoko Santoso, perwakilan KPI, perwakilan Dewan Pers, dan perwakilan parpol.

Namun, sampai acara dimulai, tidak terlihat komisioner atau KPU RI menghadiri acara tersebut.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/bawaslu-ingatkan-waktu-iklan-kampanye-di-media-massa

No comments:

Post a Comment