TRIBUNNEWS.COM - IWS (28), seorang guru olahraga berstatus honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/9/2018), pria bertubuh gempal tersebut terbukti, telah memegang organ intim dua siswinya, yakni AW (10) dan KL (11).
Terdakwa menyatakan menerima putusan terkait kasus pencabulan itu. Ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diah Astuti, terungkap penyebab terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap siswinya.
Yang bersangkutan sering menonton film porno. Sementara terdakwa sendiri masih berstatus lajang.
Lantaran tak kuasa menahan birahi, IWS tak tahan melihat kemolekan siswinya. IWS tak sampai memasukkan alat vitalnya pada kelamin korban.
Kejadian berawal saat IWS mendapat tugas mengajar tiga siswi pada Februari 2018. Ketiga siswi ini akan mengikuti lomba senam mewakili sekolah.
Setiap latihan senam, dia selalu mengunci pintu rapat-rapat. Selajutnya, ia menyuruh siswinya melakukan gerakkan kayang, sembil menutup mata, dan berhitung selama 25 kali.
Hakim Ketua, mengungkapkan hal tersebut hanya sebuah kedok terdakwa melakukan aksinya. Tidakkan IWS akhirnya diketahui setelah orangtua seorang korban curiga terhadap tingkah anaknya.
Sebab, setiap pulang sekolah anaknya selalu marah-marah. Saat ditanyakan secara intensif, anak tersebut mengaku telah dilecehkan gurunya.
Lalu, Sugita pun dilaporkan ke pihak kepolisian. “Perlakuan terdakwa, menyebabkan seorang korban mengalami trauma, dan stres berat, sehingga memerlukan terapi dokter kejiwaan selama 12 bulan,” ujar Astuti. (*)
Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Tiap Latihan Senam Ruangan Selalu Dikunci, Ternyata Pria Lajang Ini Lakukan Hal Ini Pada 2 Siswinya"
http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/07/sering-tonton-film-porno-guru-honorer-di-gianyar-cabuli-siswinya
No comments:
Post a Comment