Pages

Thursday, June 6, 2019

Kediaman Baru Raffi Ahmad di Tanah dengan Harga 70 Miliar, Intip Fasilitas Mewahnya

Kediaman baru Raffi Ahmad seluas 500 meter dan seharga Rp 70 miliar, intip fasilitas mewahnya!

TRIBUNSTYLE.COM -  Artis Raffi Ahmad telah lama melintang di dunia hiburan yang membuatnya sukses dan hidup bergelimang harta.

Dengan deretan pekerjaan dan usaha yang dilakoninya, tak ayal jika Raffi Ahmad memiliki banyak cara untuk menghabiskan uangnya.

Salah satunya, Raffi Ahmad memiliki rumah baru yang memiliki luas 500 meter seharga Rp 70 miliar dengan fasilitas mewah.

Memiliki beberapa hunian bernilai fantastis, Raffi Ahmad sampai kebingungan mau tinggal di mana.

Dilansir GridPop.ID dari Grid.ID, hampir setiap hari publik pasti melihat sosok suami dari Nagita Slavina itu baik di layar kaca televisi maupun dari YouTube.

Benar saja, ayah satu orang anak itu kerap muncul di berbagai acara dan didapuk sebagai presenter kondang.

Tak hanya itu, ia juga rutin mengunggah konten video di kanal YouTubenya.

Seperti baru-baru ini, ia menunjukkan rumah barunya yang seluas 500 meter.

 Deretan Foto Tampan Cavin Siahaan, Putra Yuni Shara yang Dibilang Mirip Raffi Ahmad Saat Remaja

Rumah baru yang dibeli Raffi Ahmad tiga tahun lalu itu memiliki luas bangunan sekitar 500 meter dan tanah kosong seluas 350 meter.

HALAMAN SELANJUTNYA ----------------->

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/07/kediaman-baru-raffi-ahmad-di-tanah-dengan-harga-70-miliar-intip-fasilitas-mewahnya

Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga  terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).

“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane di Jakarta, Selasa (4/5/2019).

Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.

“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya.

Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.

Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Baca: Polri Sebut Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Puncak Asli, Tak Dikenai Pasal Pidana

Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.

Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.

Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/07/soal-kasus-fortuner-berpelat-polri-ipw-duga-ada-penyalahgunaan-wewenang-di-slog-polri