TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bos PT Makmur Niaga mengaku telah tertipu kartu perdana voucher data internet senilai Rp 32 juta, setelah salesnya melakukan tindakan pidana dengan modus meminta sejumlah kartu perdana dan voucher data internet.
Seperti diketahui, tindak pidana tentang penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam pasal 374 KUHP, dialami pemilik PT Makmur Niaga Nusantara, Teduh Nusantara Sakti SE (33), warga Jalan Demang V, Muratara, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Akibat ulah pegawai salesnya, Juntara Karliansyah (25), warga Komplek Griya Sejahtera, Sukawinatan yang mengambil kartu perdana dan voucher data internet, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 32 juta.
"Kejadiannya, Selasa (30/4/2019) sekitar 10.00. Dia datang ke kantor saya di Jalan Letkol Iskandar dekat JM Plaza di sebelah Linda Kosmetik. Dia minta sejumlah kartu perdana dan voucher data senilai Rp 32,396,161. Dia itu sales saya, jadi saya percaya kalau dia membawa kartu perdana dan voucher data," ungkapnya, saat melapor Sabtu (6/7/2019).
Namun, setelah beberapa hari terlapor tidak memberi kabar. Lalu korban mencoba menghubungi, tapi sampai sekarang tidak bisa dihubungi.
"Makanya hari ini (kemarin) saya melaporkannya ke Polresta Palembang," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tentang penggelapan dalam jabatan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima dan segera diteruskan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tertiput Kartu Perdana Voucher Data internet Rp 32 Juta Bos PT Makmur Datangi Polresta Palembang
http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/06/sales-bawa-kabur-kartu-perdana-dan-voucher-data-internet-bos-pt-makmur-niaga-rugi-rp-32-juta
No comments:
Post a Comment