Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana melaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Presiden Jokowi usai persidangan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim (nonaktif) Haris Hasanuddin terkait pengangkatan Haris.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019), Komisioner KASN Waluyo mengaku telah mengirim rekomendasi pada Kemenag untuk tidak melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sedang menjalani hukuman sanksi disiplin.
"Di kasus Kemenag ini, sebelum kami menerima laporan dari Kemenag. Kami telah dengar berita OTT. Jadi setelah terjadinya OTT, kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Presiden," kata Waluyo.
Waluyo melanjutkan KASN sudah memberi rekomendasi ke Kemenag agar tidak meloloskan Haris ke tiga besar tapi hal itu diabaikan.
Baca: Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini
Baca: Bakamla Gelar Latihan Bersama USCG
Baca: Ferrari Bisa Raih Gelar Juara di Musim 2019 kata Sebastian Vettel
Soal tiga kandidat yang lolos tiga besar, kata Waluyo, tidak pernah dilaporkan ke KASN. Sehingga menurut Waluyo, KASN masih berhak membuat laporan ke pemerintah terkait pengangkatan ASN.
"Harusnya seleksi terbuka itu sampai selesai, setelah diberikan rekomendasi dari KASN. Dimana setiap jabatan adalah tiga kandidat terbesar untuk dipilih, dari satu diantaranya. Setelah itu penetapan, pelantikan dan instansi pemerintah lapor ke KASN," tegas Waluyo.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/03/kasn-bakal-laporkan-kemenag-ke-presiden-atas-pengangkatan-haris
No comments:
Post a Comment