TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain usulan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengetatkan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Jakarta.
Pemberlakuan wajib emisi bakal diterapkan mulai 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan, sedang melakukan penyelesaian mengenai mekanisme pengaturan untuk wajib emisi bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta.
"Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Anies, saat ini Jakarta sudah memiliki sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi, sementara kebutuhan untuk pengujiannya diperkirakan mencapai 700 bengkel.
Baca: Auto2000 Kini Sediakan Fasilitas Uji Emisi Kendaraan
Karena itu, Pemprov akan mendorong agar bengkel-bengkel dan pompa bensin agar memiliki alat ukur uji emisi.
Nantinya, bila ada kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lolos akan diberikan sanksi seperti membayar parkir kendaraan dengan lebih mahal.
Anies menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaitkan data uji kendaraan yang lolos uji dan sistem parkir.
"Ini nanti akan dikaitkan, mereka tidak lolos, biaya parkir akan lebih mahal. Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ucap Anies.
Bicara soal wajib lulus uji emisi kendaraan sebenarnya sudah wacanakan sedari awal tahun.
Pada Februari 2019 lalu, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Agus Pujo Winarko, pernah menjelaskan sedang menyusun road map wajib emisi.
Nantinya semua kendaraan di Jakarta wajib untuk melakukan dan lolos uji emisi agar bisa memperpanjang pajak kendaraannya.
"Kita sedang susun road map-nya untuk pengusulan ke Gubernur DKI. Bila oke, kita lanjutkan dan nanti semua kendaraan di DKI harus melampirkan lulus uji emisi sebagai syarat memperpanjang pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun," ucap Agung saat dihubungi Kompas.com, Februari lalu.
http://www.tribunnews.com/otomotif/2019/07/03/gubernur-anies-berlakukan-uji-emisi-yang-enggak-lolos-bakal-disanksi-bayar-parkir-mahal
No comments:
Post a Comment