Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.
Koalisi ini terdiri dari LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist Discussion Group), PurpleCode Collective, Perempuan Lintas Batas (Peretas), Hollaback! Jakarta, Paku ITE, Safenet dan KPI Wilayah DKI Jakarta
Terlebih sejauh ini sudah ada dukungan oleh 315.671 warga Indonesia yang telah menandatangani petisi "Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!" melalui platform digital.
Bestha Inatsan (Peneliti MaPPI FH UI) bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril merasa Amnesti merupakan harapan terakhir Ibu Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus dipisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.
"Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril juga menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara ini. Dengan membentuk Tim Eksaminasi, akan terlihat bagaimana kasus ini tidak layak untuk diadili dan diproses, sehingga DPR dapat memberikan dorongan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ucap Bestha Inatsan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2019).
Bestha Inatsan menilai penolakan perkara PK Ibu Nuril mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual berani menyuarakan pengalaman kekerasannya dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril
Diketahui Jumat, 5 Juli 2019 kemarin Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perkara Peninjauan Kembali (PK) Pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak. Dengan ditolaknya PK Ibu Nuril, maka MA telah menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ibu Nuril, yakni pidana penjara 6 bulan dan denda 500 juta.
Penolakan dari Mahkamah Agung ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril, sangatlah mengecewakan. Pasalnya, kasus Ibu Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya, merupakan perbuatan yang seharusnya didukung dan atas kejadian yang dialaminya, Ibu Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh negara.
"Sayangnya, negara justru menjerat Ibu Nuril dengan pidana penjara, karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/06/315671-warganet-tandatangani-petisi-amnesti-untuk-nuril-jangan-penjarakan-korban
Cari Situs Poker Terpercaya Dengan Banyak Permainan Dengan Tampilan Yang Mewah? Yuk Gabung Bersama PokerAyam Situs Poker Online Terpercaya deposit pakai ovo dan gopay deposit 10rb.
ReplyDeleteBonus menarik untuk member setianya :
> Bonus New Member 10%
> Bonus Deposit Harian 5%
> Bonus Rake Back Mingguan
Keunggulan :
> Server Terbaik Indonesia
> 100% Tanpa Robot dan Player vs Player
> Minimal Deposit Rp..10.000
> Deposit Banking, OVO, dan Go-Pay
> 7 Permainan Dalam 1 User ID
> Support Aplikasi Android dan IOS
> Tampilan Terbaik dan Nyaman
Agen Poker Online Bank Daerah Indonesia Terpercaya
Judi Kartu Online Deposit OVO
HUBUNGI KAMI:
LiveChat : www.pokerayam.top
WA : 0812-2222-1680
LINE : POKERAYAM